Seminar Nasional bertajuk Sertifikasi Halal dilanjut Perjanjian Kerjasama Universitas Gunadarma dengan KNEKS & BPJPH

Eksyar UG–Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Gunadarma telah menyelenggarakan Seminar Nasional dengan judul “Akselerasi Sertifikasi Halal dalam memperkuat peran Indonesia sebagai pelaku Halal Global” bertempat di kampus F8 Universitas Gunadarma pada kamis, 16 Mei 2024.
Acara ini dibuka oleh Prof. Dr. E.S. Margianti, SE., MM. selaku Rektor Universitas Gunadarma sekaligus Ir. Putu Rahwidhiyasa, MBA, CIPM selaku Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS yang memberikan Keynote Speech saat pembukaan. Acara ini juga dihadiri oleh dua narasumber yaitu Aulia Nugraha, Lc., ME selaku dosen prodi eksyar dan Nur Fajriah selaku Fungsional kebijakan Ahli Madya BPJPH.
Dalam seminar ini prodi eksyar melakukan kerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) & Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam hal akademik salah satunya yakni program magang mahasiswa. KNEKS dan Universitas Gunadarma juga menyepakati MoU dan PKS untuk menandakan kerja sama dalam bidang pengembangan pendidikan, teori maupun konsep ekonomi dan keuangan syariah.
Stevani Adinda Nurul Huda, SEI., M.IBF. selaku ketua pelaksana menyampaikan ”seminar juga dapat menjadi sarana dalam mengetahui isu isu terkini dalam bidang yang kita tekuni. Seminar juga dapat menjadi sarana kita dalam membangun jaringan pertemanan & pekerjaan selain itu, karena kedua lembaga ini merupakan lembaga pemerintah, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat luas mengenai ekonomi syariah. Karena secara sumber daya, lembaga pemerintah seharusnya lebih kuat fondasi keilmuan & praktiknya di bidang ekonomi syariah” ujarnya.
Pada sesi pemaparan materi, Aulia Nugraha mengatakan pentingnya konsep dan halal tayyib dalam syariat islam “seorang Muslim diperintahkan hanya mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Baik itu halal secara dzatiyah atau wujud makanan makanannya ataupun halal dari aspek asal memperoleh makanan tersebut” jelasnya. Serta Fatwa MUI memberikan penjelasan produk halal terkait bidang pangan, obat obatan, komestika, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Nur Fajriah menekankan bahwa halal yang dimaksud dalam konteks ini adalah halal berkaitan dengan higienitas, mulai dari kesehatan, hingga kualitas dari sebuah produk. Nur Fajriah juga menambahkan bahwa Indonesia ini harus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal dalam memperkuat peran Indonesia untuk memastikam kualitas produk halal, tambahnya. (MR/DNR)