Skip to content

Pengajuan Cuti Akademik

Sebelum membaca prosedurnya, perhatikan syarat dan ketentuan pengajuan cuti akademik berikut.

  1. Mahasiswa sudah menginjak semester ke-3 (tingkat II).
  2. Mahasiswa belum mengisi dan/atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengambilan KRS.
  3. Pengurusan cuti akademik diajukan sebelum masa pengurusan cuti akademik berakhir (lihat kalender akademik).
  4. Membayar biaya cuti akademik sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk satu semester.
  5. Mahasiswa dinyatakan sah cuti akademik jika sudah mendapat Surat Keterangan Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh BAAK.
  6. Pengurusan cuti akademik ini dapat diwakilkan.
Catatan : Pihak sekjur tidak menangani cuti akademik. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi BAAK.

Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk mengajukan cuti akademik.

  1. Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti yang disediakan di BAAK Online UG.
  2. Formulir diisi dengan benar dan dilampiri dengan surat izin cuti dari orang tua/wali.
  3. Formulir dan lampiran-lampirannya diserahkan kembali ke BAAK. Setelah mendapat persetujuan dari kepala BAAK, formulir dibawa ke Bagian Keuangan (loket 25 – 28 Gedung 4 lantai 1 Kampus D) untuk mendapatkan blanko pembayaran cuti akademik.
  4. Membayar uang cuti akademik pada Bank yang ditunjuk.
  5. Membawa fotocopy pembayaran cuti akademik dan seluruh berkas permohonan cuti ke BAAK.
  6. Mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Cuti Akademik.
  7. Bagi mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah, uang cuti dapat dibayarkan dengan memotong uang kuliah yang sudah dibayarkan, yaitu dengan melampirkan bukti pembayaran uang kuliah ASLI pada formulir permohonan cuti dan mengurus penyelesaian pembayaran cuti tersebut ke Bagian Keuangan. Selanjutnya mahasiswa mengikuti prosedur e dan f;
  8. Bagi mahasiswa yang DICUTIKAN karena tidak mengambil KRS sampai dengan batas waktu yang ditentukan, uang cuti dapat dibayarkan dengan memotong uang kuliah yang sudah dibayarkan. Mahasiswa yang DICUTIKAN harus tetap mengikuti prosedur cuti dan melampirkan bukti pembayaran uang kuliah ASLI pada permohonan cuti dan mengurus penyelesaian pembayaran cuti tersebut ke Bagian Keuangan. Selanjutnya mahasiswa mengikuti prosedur 5 dan 6;
  9. Mahasiswa yang tidak mempunyai KRS tetapi tidak mengajukan permohonan cuti sampai dengan batas waktu yang ditentukan dinyatakan TIDAK AKTIF kuliah.